Indonesia Islamic Integrated Community Development : Konsep Indonesia Untuk Pengentasan Kemiskinan Komunitas Berdimensi Zakat

Pendahuluan
Pengembangan manajemen zakat diarahkan pada peningkatan kemampuan menghimpun sumber dana zakat, pengelolaan suberdana zakat dan manajemen pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan para asnaf dan mengangkat ummat dari kemiskinan dan keterbelakangan menuju ummat yang berdaya dan sejahtera. Yang disebut terakhir ini merupakan kunci dari keberhasilan semua pihak yang mengembangkan pengelolaan zakat dalam menjawab tantangan zaman dalam pengentasan kemiskinan. Gerakan zakat dituntut mengembangkan diri untuk mengeluarkan gagasan pengentasan kemiskinan yang selama ini menjadi fokus utama wacana zakat kontemporer. Gagasan pendayagunaan zakat diharapkan pula menjadi arus utama dalam strategi pengentasan kemiskinan diberbagai wilayah dunia.
Pengentasan kemiskinan yang dipandu melalui program Millennium Development Goals (MDG’s) yang disupport oleh banyak negara memerlukan banyak penguatan. Gagasan mendasar gerakan zakat mengenai batas kemiskinan dan upaya-upaya strategis merubah mustahik menjadi muzakki dapat dikembangkan menjadi system bagi upaya pengentasan kemiskinan. Ini berarti fokusnya bukan tentang bagaimana dana zakat didistribusikan namun lebih jauh lagi bagaimana syariat zakat menjadi paradigma baru bagi pengentasan kemiskinan. Hal ini menyangkut cara pandang mendasar tentang kemiskinan dan kesejahteraan, penetapan batas kemiskinan, dan konsep pembangunan ekonomi dan sosial untuk mengentaskan kemiskinan.
Kemiskinan di Indonesia
Menurut Peta Kemiskinan jumlah mustahik di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa. Mereka yang berhak menerima zakat paling banyak terdapat di Jawa Timur 7.446.180 jiwa; Jawa Tengah 7.012.814; Jawa Barat 5.736.425; Lampung 1.560516; NAD 1.280.104; Sumatra Selatan 1.219.050; Banten 1.113.876; Sumatra Utara 1.076.778; NTB 1.041.402. Jumlah mustahik di provinsi-provinsi lain berkisar antara 60 ribuan sampai 500 ribuan orang. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50.1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.
Menurut sensus penduduk 2010 oleh Badan Pusat Statistik, jumlah orang miskin di Indonesia adalah 31,02 juta atau 13,3 persen dari penduduk Indonesia. Jika standar kemiskinan Bank Dunia yang dipakai, jumlah ini akan meningkat.
Selanjutnya Peta Kemiskinan juga mancatat terdapat 23.676.263 muzaki di seluruh Indonesia dengan jumlah kumulatif terbesar di Jawa Barat 4.721.101 orang, Jawa Timur 2.871.741 orang, DKI Jakarta 2.467.677 orang, Jawa Tengah 2.181.139, Banten 1.324.908 orang, dan Sumatra Utara 1.094.889 orang. Sebagian besar (60,6 persen) muzaki adalah laki-laki; tetapi potensi perempuan tidak bisa diabaikan, yakni 39,4 persen. Penting dicatat, para muzaki ini sebagian besar berusia antara 25-59 tahun (26,1 persen berusia antara 25-34 tahun; 25.00 antara 35-44; dan 26,4 persen antara 45-59 tahun). Latar belakang pekerjaan para muzaki: 27,3 persen bekerja pada sektor pertanian; 20,8 persen pada sektor industri; 18,2 persen pada sektor jasa; dan 10,7 persen di sektor industri.
Peta Kemiskinan juga menunjukkan jumlah mustahik di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa. Mereka yang berhak menerima zakat paling banyak terdapat di Jawa Timur 7.446.180 jiwa; Jawa Tengah 7.012.814; Jawa Barat 5.736.425; Lampung 1.560516; NAD 1.280.104; Sumatra Selatan 1.219.050; Banten 1.113.876; Sumatra Utara 1.076.778; NTB 1.041.402. Jumlah mustahik di provinsi-provinsi lain berkisar antara 60 ribuan sampai 500 ribuan orang. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50.1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.
Metamorfosis Pemberdayaan Zakat
Untuk menjawab masalah kemiskinan ini, Dompet Dhuafa sejak berdiri tahun 1993 telah membuat banyak program pendayagunaan zakat. Program pendayagunaan ini dikemas dalam program sosial dan program ekonomi serta program yang bersigat advokasi. Dompet Dhuafa membidani lembaga-lembaga yg dibentuk khusus untuk memberdayakan kaum dhuafa.
Program sosial adalah program yang dibangun untuk memberikan jaminan sosial agar kaum dhuafa dapat memperoleh akses yg semestinya agar ia dapat memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, memiliki tempat tinggal dan dapat memenuhi kebutuhan di masa darurat dan mendesak. Untuk itu Dompet Dhuafa membangun Lembaga Pengembangan Insani (bergerak di bidang Pendidikan), Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (bergerak di BIdang Kesehaatan), Lembaga Pelayan Masyarakaat (untuk layanan umum kepada dhuafa), Disaster management Center (untuk penanganan kebencanaan dan kemanusiaan) dan Institut Kamandirian (untuk mengatasi pengangguran). Program lainnya adalah bidang Energi dan Lingkungan dengan sedekah pohon, penyediaan air bersih dan perumahan bagi dhuafa. Seluruh lembaga ini membuat beberapa program dalam wilayah kerjanya diberbagai wilayah Indonesia.
Program ekonomi adalah program yang dilaksanakan untuk mengangkat tingkat penmdpatan tertentu dari kaum miskin menjadi kelompok dengan pendapatan cukup sehiungga terlepas dari batas kemiskinan. Untuk menjalankan missi ini Dompet Dhuafa mebangun beberapa lembaga yaitu Baitulmaal Wattamwil atau BMT (untuk melatih dan membangun dan member dana awal bagi jaringan BMT dan Permodalam BMT dan mendorong berdirinya BMT Center), Lempaga Pertanian Sehat (memberdayakan petani di bidang pertanian organik), Masyarakat Mandiri (yang memberikan microcredit dan pendampingan usaha kecil di desa), Kampoeng Ternak (yang membangun jaringan peternak dan memberikan permodalan dan pendampingan peternak), Baitulmaal Desa (yang membangun kemandirian di desa memalui berbagai sektor usaha) dan masih banyak lagi program seperti Perikanan dan Kelautan dan Social Trust Fund.
Program advokasi dibangun dengan membidani beberapa lembaga yaitu IMZ (dengan fokus capacity building, riset dan advokasi zakat) dan dan kegiatan advokasi lainnya seperti advokasi pembelaan TKI, serta advokasi yang melibatkan sejumlah NGO Indonesia bantuan hukum untuk dhuafa (kerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan Paham), advokasi makanan beracun (kerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI), Advokasi anti korupsi di sekolah (kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch atau ICW) dan bantuan advokasi untuk ibu (kerjasama dengan Yappika) dan lain-lain.
Program ini ditambah dengan aktifitas distribusi Kurban melalui lembaga Tebar Hewan Kurban (THK), pemberdayaan Wakaf melalui lembaga Tabung Wakaf Indonesia (TWI), serta penyediaan pendampikna dan konsultasi bagi perusahaan yang melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini telah diselanggarakan diseluruh cabang dan perwakilan diseluruh Indonesia dan program yang dilaksanakan oleh cabang Dompet Dhuafa di luar negeri seperti Hongkong, Australia, dan Jepang. Ditambah dengan pelaksanaan program lainnya di Palestina, Irak, Timor-timur, Pakistan, Vietnam, Philipina dan lain-lain.
Konsep Pemberdayaan Komunitas Terpadu
Memasuki usia 17 Tahun, Dompet Dhuafa mendorong program yg dapat memadukan seluruh kekuatan pemberdayaan yang dimiliknya dalam sebuah program terpadu pad komunitas. Memasuki Tahun 2008, gagasan integrasi program ini mulai dituangkan dalam rencana kerja 2009-2013 sebagai fase perencanaan jangka menengah dan dilanjutkan untuk periode program selanjutnya.
Untuk itu Dompet Dhuafa menyusun kerangka dasar program Islamic Integrated Community Development yang diberi nama Program Klaster Mandiri. Kerangka strategis itu adalah pembangunan Bluprint program Klaster Mandiri, Pemetaan Kemiskinan, Survey dan Pemilihan Kluster, Penetapan mitra strategis, Peluncuran dan Pelaksanaan Program serta Program monitoring dan Evaluasi.
Program Klaster Mandiri dibangun oleh 5 pilar yakni Sistem, Nilai Kemanusiaan, Hukum dan Keadilan, Ekonomi dan Kesejahteraan serta Tata Kelembagaan . Artinya konsep pemberdayaan harus mengacu pada system ekonomi syariah sebagai system yang ideal. Program Klaster Mandiri ini harus menganggap manusia sebagai factor penting, sebagai subjek bukan objek, manusia tak boleh dian ggap hanya sebagai sumberdaya melainkan sebagai khalifah untuk mengelola alam. Program berada dalam kerangka ketaraturan dan hukum yang adil dan penuh hikmah. Sudah barang tentu ia juga harus meningkatkan kesejahteraan ekonomi sehingga kelompok sasaran memiliki kemampuan ekonomi. Program ini juga dilaksanakan dengan membangun dan menguatkan kelembagan untuk menjamin pemberdayaan yang berkelanjutan. Kelima paradima ini diharapkan menjadi kerangka bagi program Kaster Mandiri.
Program Klaster mandiri juga meyakini bahwa pemberdayaan komunitas terintegrasi harus dikonsentrasikan kepada pertumbuhan, akses distribusi dan keadilan.

Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Untuk upaya menumbuhkan ekonomi komunitas, Konsep Klaster membangun penguatan likuiditas permodalan, penguatan faktor Produksi dan penguatan perdagangan.
Mandegnya perekonoimian di desa banyak disebabkan karena kurangnya likuiditas dan permodalan untuk membangkitkan transaksi ekonomi. Rakyat miskin di desa tak dapat mengaskses permodalan melalui permodalan dengan mudah. Perlu adanya terobosan untuk memberikan akses permodalan ini buat sector produktif di desa. Dengan demikian tak ada orang desa yang terjerat riba. Penguatan permodalan bagi upaya ekonomi ini dapat diperkuat dengan mendorong microcredit melalui pembangunan BMT, Social Trust Fund atau mekanisme permodalan lainnnya dengan memanfaatkan dana zakat.
Penguatan Faktor Produksi di desa seperti pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, usaha kecil dll diperkuat melalui seperangkat program pendampingan dan penguatan. Tantangannya sangat besar karena saat ini sektor produksi sangat lemah. Masyarakat telah didera mental konsumtif dengan didukung kebijakan impor Negara terhadap sector yg diproduksi desa. Contoh paling baru adalah kasus impor sapi yang membuat peternak menjerit. Perbaikan nasib petani dan peternak serta nelayan harus dikaitkan dengan produktifitas desa. Untuk sector ini dana zakat dipakai untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat miskin desa dan membangun infrastruktur produksi di desa.
Permodalan dan sector produksi juga harus connecting kan dengan system perdagangan yang sehat dan adil. Penguataan perdagangan akan mendorong ekonomi yang sehatm yang menumbuhkan sektor industri desa dan sekaligus menjamin distribusi kebutuhan hidup yang lancar. Penguatan perdagangan dilakukan dengan mendorong kekuatan pemasaran para petani, peternak nelayan dan industry kecil dengan pelatihan dan pendampingan mengenai kualitas produksi, sertoifikasi, kemasan, dan penguatan marketing board (jaringan pemasaran). Dana zakat dapat dikembangak untuk menguatkan sector perdagangan ini dengan membangun pasar rakyat dan lembaga pendukung lainnya.
Mendorong Ketersediaan Akses
Masyarakat miskin seharusnya mendapat jaminan atas akses kebutuhan dasar. Akses dasar itu berupa kesehatan, pendidikan, perumahan dan kebutuhan dasar lainnya. Diperlukan paradigma baru tentang pentingnya menggeser kebutuhan dasar (terutama poendidikan dan kesehatan) dsari sektor ekonomi ke sektor sosial. Rumah sakit dan sekolah harus dibangun bukan dengan pendekatan keuntungan tapi pendekatan pelayanan.
Penyediaan akses bagi orang miskin untk memperoleh hak dasar dapat disupport dari dana zakat, Agar mencukupi ketersediaan dana zakat dapat dikombinasikan penyediaan sumberdaya dari system asuransi sosial desa dengan mengaktifkan kearifan local yang selama ini ada di desa Indonesia seperti konsep gotong royong, jimpitan, arisan dan sebagainya.
Advokasi Pemberdayaan
Mendorong peras serta dari seluruh pihak, Klaster Mandiri mendorong upaya mendorong kebjakan yang memihak, penguatan jaringan dan pemberdayaan akar rumput di desa. Hal ini dilakukan dengan penguatan riset pemberdayan desa dan advokasi budaya bahkan rekayasa sosial di desa dengan tetap memanfaatkan kearifan lokal sebagai modal sosial.
Pelaksanaan Program Klaster Mandiri
Program Klaster Mandiri diluncurkan bulan Ramadhan 1431H/Agustus 2010 dengan program di 21 Desa di 21 Kabupaten se Indonesia. Pemilihan desa dilakukan dengan analisis ketat melalui pemetaan kemiskinand dan survey lapang dan memperhatikan modal sosial yang telah dimiliki untuk dapat meningkatkan tingkat keberhasilan program.
Wilayah Klaster Mandiri dipilih berdasarkan peta kemiskinan dengan menghitung rasio muzaki dan mustahik, wilayah kriti, minoritas muslim dan perbatasan serta modal sosial. Pada saat diluncurkan ke 21 Kabupaten yang dipilih adalah :
1. Kabupaten Bintan,
2. Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut
3. Kabupaten Mentawai, Sumbar
4. Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
5. Kabupaten Lebak, Banten
6. Kabupaten Garut, Jabar
7. Kabupaten Brebes, Jateng
8. Kabupaten Blora, Jateng
9. Kabupaten Kulonprogo, DIY
10. Kabupaten Tuban, Jatim
11. Kabupaten Ponorogo, Jatim
12. Kabupaten Karangasem, Bali
13. Kabupaten Bima, NTB
14. KabupatenRote Ndau
15. Kabupaten Benkayang, Kalbar
16. Kabupaten Tanah Laut, Kalsel
17. Kabupaten Bantaeng, Sulsel
18. Kabupaten Banggai, Sulteng
19. Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara
20. Kebupaten Merauke
21. Kebupaten Bogor (Zona Madina).
Pada setisap klaster mandiri ini ditunjuk mitra yang disebut “Sahabat” sebagai mrendamping, dinamisator dan generator poemberdayaan desa. Sahabat ini adalah pemuda dan tokoh desa yang dipilih dan akan mengkoneksi serangkaian program yang ada.
Zona Madina
Klaster Mandiri yang terbesar diberi nama Zona Madina . Zona Madina didesain dan dikembangkan dengan konsep kawasan tumbuh dan terpadu dengan landasan tata nilai Islam yang rahmatan lil alamin dengan tujuan sebesar-besarnya membangun pemberdayaan dalam arti luas meliputi pembangunan sosioekonomi, budaya dan pengembangan nilai religi dengan masjid sebagai pusat sentra kawasan. Desain program Zona Madina selalu memperhatikan nilai-nilai lokal yang dikembangkan hingga mencapai titik optimum untuk pengembangan sosioekonomi masyarakat sekitar dalam radius 5 kilometer persegi. Zona Madina dibangun dengan pendanaan dari zakata serta infak/sedekah masyarakat Indonesia, serta donasi perusahaan, pemerintah serta upaya-upaya lain yang halal.
Zona Madina dimulai pembangunannya pada 7 Januari 2009 bertepatan dengan 10 Muharram 1030 H dimulai dengan pembangunan Rumah Sakit Zakat di Indonesia yang direncanakan selasai pembangunannya pada akhir Tahun 2010. Zona Madina adalah kawasan terbuka yang dapat dikunjungi masyarakat selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan.
Monitoring dan Pengukuran
Program Klaster Mandiri memiliki tolok ukur yang jelas secara kualitatif dan kuantitatif baik tentang pelaksanaan program juga dampak dari pelaksana program dimasyarakat. Pengukuran dilaksanakan secara periodik tahunan melaui program monitoring dan pengukuran tiga tahunan.
Untuk itu baseline study dilakukan disetiap komunitas sebelum program ini dilaksanakan untuk memberikan ukuran dampak program yang lebih akurat.
Klaster Mandiri Sebagai Model
Sebagai konsep terpadu yang akan terus disempurnakan Klaster Mandiri didesain agar dapat direplikasi dan dijadikan modeling bagi pemberdayaan kaum miskin melalui program terpadu dengan memanfaatkan dana zakat. Untuk itu program klaster mandiri telah disiapkan dalam beberapa modul pemberdayaan. Modeling dapat dilakukan dengan mengambil seluruh program atau memilahnya dalam beberapa modul.
Jika program ini dapat diterapkan di banyak komunitas miskin di Indonesia dan seluruh dunia, Dompet Dhuafa mengharapkan konsep in dapat memicu pemberdayaan berdimensi zakat dengan lebih tajam secara sasaran dan lebih berdaya guna bagi upaya kita mengurangi kemiskinan. Dampak yang sama juga dirasakan jika gerakan zakat di berbagai kawasan dapat terinspirasi dari program ini dan mengembangkannya menjadi konsep yang lebih ideal dan komprehensif. Pada akhirnya kita semua dapat mewujudkan zakat sebagai arus utama bagi strategi pengentasan kemiskinan.

Ditulis oleh Moh. Arifin Purwakananta

No comments: