Showing posts with label Dewan Zakat. Show all posts
Showing posts with label Dewan Zakat. Show all posts

Konferensi Zakat Asia Tenggara II: Indonesia Harapkan Posisi Sekjen Pertama

Republika, Friday, November 02, 2007

Padang,

Pelaksanaan Konferensi Zakat Asia Tenggara (KZAT) II yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai Selasa esok, diharapkan dapat membentuk komposisi kepengurusan Dewan Zakat Asia Tengggara (DZAT). Indonesia sebagai negara pengagas, berharap dapat mengambil posisi sebagai sekretaris jenderal pertama.

Panitia Pengarah KZAT II, M Arifin Purwakananta menyatakan, konferensi ini akan membahas dua isu penting, yakni mengenai aspek manajemen dalam pengelolaan zakat dan pembentukan kesekretariatan, karena sejak dibentuk tahun lalu, lembaga ini belum mempunyai struktur organisasi baku.

“Salah satu agenda penting konferensi adalah membakukan kesekretariatan, termasuk lokasi kesekretariatan dan penunjukan sekretaris jenderal pertama. Indonesia selaku salah satu negara penggagas Dewan Zakat Asia Tenggara berharap dapat mengambil peran dengan menjadi sekretaris jenderal pertama,” kata Arifin Purwakananta kepada wartawan di Hotel Bumiminang, Jalan Bundo Kandung, Padang, Senin (29/10).

KZAT II di Padang yang berlangsung mulai 30 Oktober hingga 3 November 2007, akan diikuti delegasi dari empat negara penggagas, yakni Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam dan Singapura. Sementara delegasi dari negara peninjau antara lain datang dari Australia, Jerman, Syiria dan Thailand. Total delegasi sekitar 300 orang.

Disebutkan Arifin Purwakananta, konferensi ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Zakat Asia Tenggara I yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 - 15 Maret 2006. Konferensi Kuala Lumpur itu menghasilkan Deklarasi Zakat 2006 dan sekaligus membentuk Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) sebagai organ penghubung institusi zakat dan masyarakat zakat di kawasan serumpun.

DZAT juga diharapkan menjadi majelis syuro terhadap masalah-masalah zakat, sekaligus penetap standarisasi manajemen zakat di wilayah nusantara. Sehingga pada akhirnya tercipta standar manajemen pengelolaan zakat yang baik dan dapat diterapkan secara global.

Peran Indonesia

Mengingat peran penting Indonesia dalam uoaya menggagas berdirinya lembaga ini, maka wajar saja jika Indonesia duduk sebagai sekretaris jenderal. Namun keinginan itu juga dilandasi kondisi kekinian mengenai perkembangan zakat di Tanah Air.

Gerakan zakat di Indonesia sudah berkembang demikian pesat. Lahirnya UU Nomor 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam gerakan zakat.

“Nah, jika Indonesia terpilih sebagai sekretaris jenderal, dan sekretariat DZAT juga berada di Indonesia, maka akan memberikan nilai lebih dalam upaya semakin memajukan gerakan zakat di Indonesia,” kata Arifin yang duduk sebagai Jawatan Kuasa Penaja pada DZAT.

Tugas utama sekjen adalah memajukan gerakan zakat di kawasan regional. Jika sekretariat berada di Indonesia dan sekjen berasal dari Indonesia, maka perbaikan gerakan zakat di tingkat regional akan tumbuh dan berkembang bersamaan dengan perbaikan gerakan zakat di Indonesia. Di dalam negeri, kata Arifin, pengelolaan zakat masih menghadapi beberapa persoalan. Masalah keorganisasian yang belum baik, kepercayaan publik terhadap lembaga zakat yang belum baik.

“Jadi persoalanpersoalan ini akan diperbaiki bersamaan dengan perbaikan manajemen pengelolaan zakat di tingkat regional. Kita dapat membangun bersama gerakan zakat di Asia Tenggara bersamaan dengan di Indonesia,” kata Arifin yang juga Vice President Strategic Alliance Dompet Dhuafa.

Dalam kesempatan itu Arifin menjelaskan, dalam pelaksanaan konferensi kali ini, tentu ada beberapa isu berkembang yang akan dibahas, termasuk kemungkinan perubahan nama lembaga. Ada yang berharap namanya menjadi Dewan Zakat MABIMS, Majelis Agama Islam Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. MABIMS merupakan forum pertemuan tidak resmi para menteri agama keempat negara tersebut.

“Namun kita sangat berharap, lembaga tetap bernama Dewan Zakat Asia Tenggara,” kata Arifin Purwakananta

Ditegaskan Arifin, Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi ini karena memang amanat dari KZAT I 2006 di Kuala Lumpur. Sementara penunjukan Padang sebagai lokasi penyelenggaraan karena kota ini sudah ditunjuk sebagai Kota Percontohan Manajemen Zakat oleh pemerintah melalui Departemen Agama. (*

Menanti Sekjen Dewan Zakat Asia Tenggara

[www.kabarindonesia.com]Friday, November 02, 2007
30-Okt-2007, 01:18:46 WIB -

KabarIndonesia - Pelaksanaan Konferensi Zakat Asia Tenggara (KZAT) II yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai Selasa (30/10) diharapkan dapat membentuk komposisi kepengurusan Dewan Zakat Asia Tengggara (DZAT). Indonesia sebagai negara penggagas, berharap dapat mengambil posisi sebagai sekretaris jenderal pertama.

Panitia Pengarah KZAT II, M Arifin Purwakananta menyatakan, konferensi ini akan membahas dua isu penting, yakni mengenai aspek manajemen dalam pengelolaan zakat dan pembentukan kesekretariatan, karena sejak dibentuk tahun lalu, lembaga ini belum mempunyai struktur organisasi baku.

“Salah satu agenda penting konferensi adalah membakukan kesekretariatan, termasuk lokasi kesekretariatan dan penunjukan sekretaris jenderal pertama. Indonesia selaku salah satu negara penggagas Dewan Zakat Asia Tenggara berharap dapat mengambil peran dengan menjadi sekretaris jenderal pertama,” kata Arifin Purwakananta kepada wartawan di Hotel Bumiminang, Jalan Bundo Kandung, Padang, Senin (29/10).

KZAT II di Padang yang berlangsung mulai 30 Oktober hingga 3 November 2007, akan diikuti delegasi dari empat negara penggagas, yakni Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam dan Singapura. Sementara delegasi dari negara peninjau antara lain datang dari Australia, Jerman, Suriah dan Thailand. Total delegasi sekitar 300 orang.

Disebutkan Arifin Purwakananta, konferensi ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Zakat Asia Tenggara I yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, 13-15 Maret 2006. Konferensi Kuala Lumpur itu menghasilkan Deklarasi Zakat 2006 dan sekaligus membentuk Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) sebagai organ penghubung institusi zakat dan masyarakat zakat di kawasan serumpun.

DZAT juga diharapkan menjadi majelis syuro terhadap masalah-masalah zakat, sekaligus penetap standarisasi manajemen zakat di wilayah nusantara. Sehingga pada akhirnya tercipta standar manajemen pengelolaan zakat yang baik dan dapat diterapkan secara global.

Peran Indonesia
Mengingat peran penting Indonesia dalam upaya menggagas berdirinya lembaga ini, maka wajar saja jika Indonesia duduk sebagai sekretaris jenderal. Namun keinginan itu juga dilandasi kondisi kekinian mengenai perkembangan zakat di Tanah Air.

Gerakan zakat di Indonesia sudah berkembang demikian pesat. Lahirnya UU Nomor 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam gerakan zakat.

“Nah, jika Indonesia terpilih sebagai sekretaris jenderal, dan sekretariat DZAT juga berada di Indonesia, maka akan memberikan nilai lebih dalam upaya semakin memajukan gerakan zakat di Indonesia,” kata Arifin yang duduk sebagai Jawatan Kuasa Penaja pada DZAT.

Tugas utama sekjen adalah memajukan gerakan zakat di kawasan regional. Jika sekretariat berada di Indonesia dan sekjen berasal dari Indonesia, maka perbaikan gerakan zakat di tingkat regional akan tumbuh dan berkembang bersamaan dengan perbaikan gerakan zakat di Indonesia. Di dalam negeri, kata Arifin, pengelolaan zakat masih menghadapi beberapa persoalan. Masalah keorganisasian yang belum baik, kepercayaan publik terhadap lembaga zakat yang belum baik.

“Jadi persoalan-persoalan ini akan diperbaiki bersamaan dengan perbaikan manajemen pengelolaan zakat di tingkat regional. Kita dapat membangun bersama gerakan zakat di Asia Tenggara bersamaan dengan di Indonesia,” kata Arifin yang juga Vice President Strategic Alliance Dompet Dhuafa.

Dalam kesempatan itu Arifin menjelaskan, dalam pelaksanaan konferensi kali ini, tentu ada beberapa isu berkembang yang akan dibahas, termasuk kemungkinan perubahan nama lembaga. Ada yang berharap namanya menjadi Dewan Zakat MABIMS, Majelis Agama Islam Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. MABIMS merupakan forum pertemuan tidak resmi para menteri agama keempat negara tersebut.

“Namun kita sangat berharap, lembaga tetap bernama Dewan Zakat Asia Tenggara,” kata Arifin Purwakananta

Ditegaskan Arifin, Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi ini karena memang amanat dari KZAT I 2006 di Kuala Lumpur. Sementara penunjukan Padang sebagai lokasi penyelenggaraan karena kota ini sudah ditunjuk sebagai Kota Percontohan Manajemen Zakat oleh pemerintah melalui Departemen Agama.

Konferensi Zakat Asia Tenggara II

Friday, November 02, 2007

Padang,

Pelaksanaan Konferensi Zakat Asia Tenggara (KZAT) II yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai Selasa esok, diharapkan dapat membentuk komposisi kepengurusan Dewan Zakat Asia Tengggara (DZAT). Indonesia sebagai negara pengagas, berharap dapat mengambil posisi sebagai sekretaris jenderal pertama.

Panitia Pengarah KZAT II, M Arifin Purwakananta menyatakan, konferensi ini akan membahas dua isu penting, yakni mengenai aspek manajemen dalam pengelolaan zakat dan pembentukan kesekretariatan, karena sejak dibentuk tahun lalu, lembaga ini belum mempunyai struktur organisasi baku.

“Salah satu agenda penting konferensi adalah membakukan kesekretariatan, termasuk lokasi kesekretariatan dan penunjukan sekretaris jenderal pertama. Indonesia selaku salah satu negara penggagas Dewan Zakat Asia Tenggara berharap dapat mengambil peran dengan menjadi sekretaris jenderal pertama,” kata Arifin Purwakananta kepada wartawan di Hotel Bumiminang, Jalan Bundo Kandung, Padang, Senin (29/10).

KZAT II di Padang yang berlangsung mulai 30 Oktober hingga 3 November 2007, akan diikuti delegasi dari empat negara penggagas, yakni Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam dan Singapura. Sementara delegasi dari negara peninjau antara lain datang dari Australia, Jerman, Syiria dan Thailand. Total delegasi sekitar 300 orang.

Disebutkan Arifin Purwakananta, konferensi ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Zakat Asia Tenggara I yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 - 15 Maret 2006. Konferensi Kuala Lumpur itu menghasilkan Deklarasi Zakat 2006 dan sekaligus membentuk Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) sebagai organ penghubung institusi zakat dan masyarakat zakat di kawasan serumpun.

DZAT juga diharapkan menjadi majelis syuro terhadap masalah-masalah zakat, sekaligus penetap standarisasi manajemen zakat di wilayah nusantara. Sehingga pada akhirnya tercipta standar manajemen pengelolaan zakat yang baik dan dapat diterapkan secara global.

Peran Indonesia

Mengingat peran penting Indonesia dalam uoaya menggagas berdirinya lembaga ini, maka wajar saja jika Indonesia duduk sebagai sekretaris jenderal. Namun keinginan itu juga dilandasi kondisi kekinian mengenai perkembangan zakat di Tanah Air.

Gerakan zakat di Indonesia sudah berkembang demikian pesat. Lahirnya UU Nomor 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam gerakan zakat.

“Nah, jika Indonesia terpilih sebagai sekretaris jenderal, dan sekretariat DZAT juga berada di Indonesia, maka akan memberikan nilai lebih dalam upaya semakin memajukan gerakan zakat di Indonesia,” kata Arifin yang duduk sebagai Jawatan Kuasa Penaja pada DZAT.

Tugas utama sekjen adalah memajukan gerakan zakat di kawasan regional. Jika sekretariat berada di Indonesia dan sekjen berasal dari Indonesia, maka perbaikan gerakan zakat di tingkat regional akan tumbuh dan berkembang bersamaan dengan perbaikan gerakan zakat di Indonesia. Di dalam negeri, kata Arifin, pengelolaan zakat masih menghadapi beberapa persoalan. Masalah keorganisasian yang belum baik, kepercayaan publik terhadap lembaga zakat yang belum baik.

“Jadi persoalanpersoalan ini akan diperbaiki bersamaan dengan perbaikan manajemen pengelolaan zakat di tingkat regional. Kita dapat membangun bersama gerakan zakat di Asia Tenggara bersamaan dengan di Indonesia,” kata Arifin yang juga Vice President Strategic Alliance Dompet Dhuafa.

Dalam kesempatan itu Arifin menjelaskan, dalam pelaksanaan konferensi kali ini, tentu ada beberapa isu berkembang yang akan dibahas, termasuk kemungkinan perubahan nama lembaga. Ada yang berharap namanya menjadi Dewan Zakat MABIMS, Majelis Agama Islam Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. MABIMS merupakan forum pertemuan tidak resmi para menteri agama keempat negara tersebut.

“Namun kita sangat berharap, lembaga tetap bernama Dewan Zakat Asia Tenggara,” kata Arifin Purwakananta

Ditegaskan Arifin, Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi ini karena memang amanat dari KZAT I 2006 di Kuala Lumpur. Sementara penunjukan Padang sebagai lokasi penyelenggaraan karena kota ini sudah ditunjuk sebagai Kota Percontohan Manajemen Zakat oleh pemerintah melalui Departemen Agama. (*

Dewan Zakat Asia Tenggara Dibentuk

Republika, 2006

Pengelolaan zakat Asia Tenggara ditujukan untuk mewujudkan Baitulmal internasional.
KUALA LUMPUR–Praktisi zakat di Asia Tenggara siap membentuk Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT). Lembaga ini diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan zakat untuk mengurangi penduduk miksin di tanah Serantau.
Persidangan untuk melahirkan Dewan Zakat Asia Tenggara itu digelar di Kuala Lumpur. Diikuti oleh wakil pemerintah, pengelola zakat dan pendidik, konferensi zakat Asia Tenggara ini dibuka kemarin di Hotel Grand Seasons, Kuala Lumpur Malaysia. Acara tiga hari itu dihadiri perwakilan dari Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. Selain itu, juga hadir sebagai undangan utusan dari Thailand, Filipina, Vietnam dan Laos.
M Arifin Purwakananta, Direktur Institut Manajemen Zakat (IMZ) yang hadir pada pertemuan itu menjelaskan semula sidang pertama akan dibuka oleh PM Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi. ”Namun karena berhalangan diwakili Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Abdulah MD Zain.” Dari Indonesia tampak hadir Menteri Agama Republik Indonesia, Maftuh Basyuni, Duta Besar RI di Malaysia, Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurut Arifin, pertemuan itu merupakan awal deklarasi terbentuknya Dewan Zakat Asia Tenggara. Dewan Zakat Asia Tenggara lahir dalam rangka mengurangi penduduk miskin. Zakat adalah instrumen yang bisa mengurangi kemiskinan.
Selain itu, konferensi zakat ini berlangsung menyusul pesatnya pertumbuhan zakat dan lembaganya di kawasan Serantau ini. ”Berbagai organisasi zakat yang tumbuh di negara ASEAN selama 10 tahun terakhir telah menggelorakan ranah zakat di wilayah serantau,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika kemarin.
Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT), kata Arifin, merupakan wadah berhimpunnya tokoh dan pelaku zakat di Asia Tenggara. Dewan ini akan berisikan orang-orang yang memahami persoalan zakat dari masing-masing negara. Peran yang diharapkan dari Dewan ini antara lain adalah, menjadi rujukan dalam memutuskan seputar permasalahan zakat di tingkat regional, baik dalam hal fikih maupun manajemen, melakukan standardisasi kompetensi pengelola zakat, baik pada level amil, maupun manajemen organisasi, melakukan kajian dan penelitian dalam rangka pengembangan zakat di Asia Tenggara serta menggelar seminar dan kerja sama pemanfaatan zakat.
Pengembangan Zakat Perlu Sinergi
Arifin menjelaskan meskipun pengelolaan zakat mulai berkembang, tapi belum disertai dengan sinergi yang baik. Melihat potensi tumbuhnya pengelolaan zakat, Dompet Dhuafa Republika (DD) menginisiasi pembentukan Dewan Zakat Asia Tenggara.
Ide ini respons dari pemerintah Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunai Darussalam. Selama proses persiapan pembentukan Dewan Zakat Asia Tenggara ini dirumuskan di Kuala Lumpur Malaysia.
Anggota dari tim perumus ini meliputi Indonesia diwakili oleh, Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Departemen Agama dan Institut Manajemen Zakat (IMZ). Dari Malaysia diwakili Jabatan Wakaf Zakat dan Haji (JWZH) mewakili kerajaan Malaysia, Pusat Pungutan Zakat Wilayah Persekutuan (PPZ Wilayah Persekutuan), Institut Kajian Zakat Malaysia (IKaZ), dan UiTM. Sementara dari Singapura diwakili Majelis Agama Islam Singapura (MUIS), dan Brunai Darusalam diwakili Majelis Agama Islam Brunai Darussalam (MUIB).
”Sebagai inisiator, Dompet Dhuafa berharap keberadaan Dewan Zakat ini akan dapat menghimpun persatuan institusi pengelola zakat di Asia Tenggara,” ujarnya menambahkan.
Ikhtisar*Dompe Dhuafa mengusulkan pembentukan Dewan Zakat Asia Tenggara beberapa tahun lalu.*Praktisi pengelola zakat, pemerintah, pendidik sepakat membentuk Dewan Zakat Asia Tenggara untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.(dam )