
Undang Undang Pengelolaan Zakat yang baru saja disahkan DPR sedang hangat dibicarakan. Sudah sejak lama masyarakat yang bergelut dalam pengelolaan dan pemanfaatan zakat Indonesia (saya istilahkan menjadi Masyarakat Zakat) mengusung gagasan tentang amandemen UU No. 38 tentang Pengelolan Zakat sebagai upaya terus memperbaiki arsitektur pengelolaan zakat di Indonesia. Sebanyak 3 kali penyelenggaraan Munas Forum Zakat di Kaltim, Jakarta dan Surabaya memfokuskan diri pada gagasan meningkatkan pengelolaan zakat di negeri ini.
Walau diwarnai hujan interupsi dari Fraksi PKS dan sikap abstain Fraksi Hanura akhirnya DPR tetap memutuskan UU Pengeloaan Zakat ini. Pengesahan UU Pengelolaan Zakat ini direspon beragam. Media mencatat pernyataan dukungan Kementerian Agama dan banyak narasumber terhadap UU Pengelolaan Zakat ini. Berbagai narasumber lainnya ternyata memberi pernyataan beragam. Pernyataan kritis muncul dari Ustadz Syuhada Bahri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Ust Mardani dari PKS. Bahkan Yusuf Wibisono dari PEBS Universitas Indonesia dalam opini di Republika memberikan gagasan lakukan uji materi terhadap UU yang baru diketuk ini. Gagasan uji materi ini ternyata sejalan dengan sikap sejumlah LAZ Daerah.
Saya memaknai, jika ini dianggap sebuah pertarungan gagasan, arsitektur zakat Indonesia memang belum selesai benar disepaki wacananya. Hal pelik seputar kelembagaan, hubungan zakat dengan pajak dan peran serta masyarakat dalam mengelola zakat menjadi hal yang krusial didiskusikan. Diketuknya UU Pengelolaan Zakat ketika belum terselesaikannya kesepakatan masyarakat zakat tentang mozaik bangunan gerakan zakat di Indonesia ini menjadi pemicu mengkristalnya pihak yang mendukung dan menolak UU ini.
Dalam kacamata saya, perbedaan pandang ini adalah akibat pergumulan ijtihadi para tokoh gerakan zakat Indonesia. Sebagai sebuah perjuangan gagasan, para Mujtahidin memang dituntut memberikan pandangan yang mendasar secara tenang tentang hal yang tengah dipertentangkan. Hal ini harus dijaga agar setiap perbedaan tidak menjadikan kita berada dalam arena yang keruh, namun dalam sebuah ruang diskusi dan forum tabayun yang sehat. Ketika UU sebagai konstitusi yang sah ini sudah diketuk, maka memang salah satu ruang tabayunnya adalah pelaksanaan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi. Gagasan Uji Materi atas Undang-Undang Pengelolaan Zakat ini dapat menjadi tabayun konstitusi yang akan melegakan kita bersama apapun hasilnya.
Sambil menikmati kedua gagasan ini ditabayunkan, saat ini masyarakat zakat sudah diajak mendialogkan Draft PP dengan sejumlah pertemuan oleh kementerian Agama yang mengundang LAZ. Saya menyambut baik inisiatif ini. Saya berharap Masyarakat Zakat dapat juga memberi masukan kritis kepada setiap peraturan yang menyangkut perzakatan demi untuk kemajuan Gerakan Zakat di Indonesia.
Wallahu a’lam.
Moh. Arifin Purwakananta
Direktur Komunikasi dan Pengalangan Sumberdaya Dompet Dhuafa
Dimuat di Republika 11 November 2011
0 comments:
Post a Comment